Omnibuslaw Ancam Kedaulatan Negara Suramnya Tatakelola Sektor Pertambangan Di Indonesia

"Diskusi Publik "
Sumber gambar: Dokumen IAGI
.jpeg)
"Peserta Diskusi Publik yang dihadiri oleh mahasiswa/i, praktisi, dan stakeholders di bidang pertambangan"
Sumber gambar: Dokumen IAGI
Tanggal terbit: 26-01-2020
duniatambang.co.id - Akhir-akhir ini, pengelolaan sumber daya mineral dan batubara sepertinya semakin jauh dari harapan yang telah digariskan oleh pendiri bangsa, pragmatism dan visi yang sempit telah menunjukan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara tidak memperhatikan konsepsi dan foilosofis yang benar. Pemerintah berani melakukan tindakan yang normatif cacat konsep dan cacat logika, seharusnya melaksanakan terlebih dahulu yang diamanatkan oleh UU:no:4 tahun 2009 bukan malah berimprovisasi untuk memenuhi hasrat pragmatismenya yang terkesan hanya untuk memenuhi keinginan kelompok pengusaha besar, yang cenderung mempertontonkan kondisi konflik interest yang semakin terang benderang.
Pemerintah seharusnya menetapkan kebijakan mineral dan batubara nasional terlebih dahulu seperti yang diamanahan dalam pasal 6 ayat 1a UU No:4 2009. 10 tahun usia UU tersebut tidak pernah disinggung dan ini menurut saya salah satu kegagalan dalam pelaksanaan UU. Perubahan PP
23 sampai 5 kali dan hampir yang ke 6 menunjukan pelaksanaan UU cenderung reaktiv dan hanya mengikuti “kehendak” kelompok tertentu. Dan akhir-akhir ini pemerintah malah melakukan hal yang sama yaitu mendesak di setujuinya PP daripada menyelesaikan Omnibus Law dan Perubahan UU no;4 2009. Kecacatan normative ini akan menyebabkan kecacatan kebijakan yang lainnya. Oleh sebab itu Indonesian Mining Watch (IMW) dan CIRUSS merekomendasikan Pemeremintah untuk;
- Menuntaskan dan menetapkan Kebijakan Nasional Mineral dan Batubara sebelum melakukan perubahan terhadap Undang-undang Minerda dan Peraturan yang berkait
- Mineral dan Batubara harus dikembalikan lagi dalam kategori Vital dan strategis sehingga dalam pengelolaannya tidak hanya sekedar komoditi dagang biasa dan sebagai modal awal dan tidak terbarukan maka pengurasan yang berlebihan harus dihindari karena kebutuhan akan energi dan mineral todak akan pernah berkurang.
- PKP2B harus dikembalikan sebagai WPN dan dikelola oleh BUMN dan pemerintah jangan memaksakan dengan argumentasi yang lemah baik dengan alasan penerimaan negara maupun kepastian investasi.
- Pemerintah sebaiknya menyiapkan BUMN khusus untuk pengelolaan ex PKP2B daripada sibuk untuk memaksakan RPP23 yang cacat konsep. Kegagalan PT. KobaTin dan Tanitoharum menunjukan Pemerintah lalai terhadap kewajiban UU. Kelalaian tersebut sudah diakui dengan mencabut kembali status Tanito Harum dan hal ini akan menampar pemerintah sendiri apabila pencabutan tersebut dibatalkan.
- Program nilai tambah untuk mineral harus diberi ruang dibawah Perindustrian atau ESDM karena keekonominnya bisa berbeda-beda terutama untuk perusahaan pengolahan dan pemurnian yang independent karena tingkat keekonomiannya bisa meningkat apabila dikaitkan dengan industri hilirnya.
(Budi Santoso - Direktur IMW)
Berikan Komentar