Wah, Jadi Begini Penetapan Harga di Bursa Timah Indonesia
Tanggal terbit: 13-09-2019
duniatambang.co.id - Indonesia memiliki potensi timah yang besar, terutama di Kepulauan Bangka Belitung. Cadangan timah Indonesia menempati posisi kedua terbesar di dunia setelah China. Timah termasuk salah satu produk unggulan ekspor Indonesia.
Berdasarkan kajian yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2016 tentang “Analisis Pembentukan Harga Di Bursa Timah Indonesia dan Dunia” bahwa nilai Price Contribution Margin (PCM) dari timah adalah 5. Indonesia sebagai salah satu negara produsen timah berhak untuk menentukan harga timah dunia sebesar 5 kali lipat di atas persaingan sempurna.
Harga timah di bursa timah Indonesia memiliki konvergensi harga dengan bursa timah di bursa international yaitu London Metal Exchange (LME) dan Kuala Lumpur Tin Market (KLTM).
Indonesia memiliki cadangan timah yang besar memiliki peluang untuk menjadi price maker timah dunia. Di samping itu, Indonesia harus mampu menjaga keberlangsungan pasokan timah serta membangun industri hilir agar mampu meningkatkan daya saing.
Baca juga: Tanah Jarang Mulai Menggiurkan, PT Timah Genjot Bangun Fasilitas Produksi
Pemerintah berperan dalam menjamin sumber pasokan baik energi maupun mineral, pemerintah juga berusaha menjaga kestabilan harga terhadap beberapa komoditas. Di samping menciptakan kestabilan harga di pasar dunia, keberadaan Bursa Timah juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi perdagangan timah nasional.
Penghitungan penetapan harga timah diatur dalam Peraturan Dirjen Minerba Nomor 630.K/32/DJB/2015 tentang Formula untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Harga timah mengacu pada standar internasional yaitu London Metal Exchange (LME), London Bullion Market Association (LBMAI), Asian Metal (AM), dan/atau Indonesia Commodity Derevative Exchange (ICDX)
Adapun formula HPM Timah saat ini adalah sebagai berikut.
Formula HPM Bijih Timah = (RF * ICDX Timah ) – BPP Timah
Formula HPM ingot Timah = ICDX Timah
RF adalah Recovery Factor yaitu besaran nilai untuk mengakomodir produktivitas dalam memproduksi komoditas tersebut yang ditetapkan sebesar 98,85%. Sedangkan BPP merupakan biaya peleburan dan pemurnian timah ditetapkan sebesar 5% dari ICDX Timah.
(MS)
Berikan Komentar