Tata Cara Divestasi Saham Asing Pertambangan yang Patut Diketahui

Tanggal terbit: 26-08-2019
duniatambang.co.id - Divestasi saham asing di bidang pertambangan diatur dalam Peraturan Menteri Sumber Daya Energi dan Mineral Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Dibalik Alasan Regulasi Divestasi Saham Asing 51 Persen
Tata cara divestasi saham asing melaui beberapa proses. Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan penawaran Divestasi Saham kepada Peserta Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender sejak 5 tahun berproduksi secara berjenjang kepada:
a. Pemerintah melalui Menteri
b. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat
c. BUMN dan BUMD
d. Badan Usaha Swasta Nasional.
Kemudian, Pemerintah melalui Menteri melakukan evaluasi dan negosiasi harga saham divestasi yang ditawarkan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender sejak diterimanya penawaran. Pemerintah melalui Menteri wajib memberikan jawaban tertulis atas penawaran Divestasi Saham dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu evaluasi dan negosiasi harga saham.
Apabila pemerintah pusat tidak berminat, pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi da Pemerintah Daerah/Kota setempat paling lambat 7 hari. Apabila, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak berminat, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan Divestasi Saham kepada BUMN dan BUMD dengan cara lelang.
Apabila BUMN dan BUMD tidak berminat, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan kepada Badan Usaha Swasta Nasional dengan cara lelang. Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi menetapkan pemenang lelang berdasarkan pada penawaran tertinggi dan memperhatikan persyaratan yang telah diatur.
Ketika penawaran Divestasi Saham kepada Peserta Indonesia tidak dapat terlaksana, Divestasi Saham dapat dilakukan dengan penawaran saham divestasi melalui bursa saham di Indonesia.
(MS)
Berikan Komentar