Inilah APD Wajib Pekerja Tambang Bawah Tanah
.jpg)
"Pekerja tambang dengan APD di tambang bawah tanah"
Sumber gambar: www.dsiunderground.com
Tanggal terbit: 26-11-2020
duniatambang.co.id - Memilih untuk terjun ke dunia pertambangan tentunya sudah siap dengan segala resiko yang ada, terlebih bekerja di tambang bawah tanah yang memiliki keterbatasan ruang dan juga resiko bekerja seperti potensi kegagalan blasting, udara yang kotor, potensi runtuhan batuan, dll. Hal ini sesuai dengan salah satu karakteristik kegiatan di pertambangan yaitu resiko dan bahaya yang tinggi. Untuk mengurangi potensi-potensi bahaya ini, para pekerja wajib melengkapi diri dengan peralatan keselamatan yang memadai yang biasa disebut sebagai alat pelindung diri (APD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/Vii/2010 Tentang Alat Pelindung Diri, Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pada suatu pekerjaan pertambangan bawah tanah, ada beberapa alat pelindung diri yang wajib digunakan oleh pekerjanya guna menjaga dirinya sendiri dan juga orang lain. Simak 9 alat pelindung diri yang wajib digunakan oleh pekerja tambang berikut ini!
1. Kacamata Keselamatan
Alat pelindung diri ini berfungsi untuk melindungi mata dari radiasi gelombang elektromagnetik, debu, percikan bahan kimia, uap panas maupun dingin, beserta benda-benda berukuran kecil lainnya yang dapat mengganggu mata.
2. Rompi Pantul
Rompi pantul ini dirancang menggunakan bahan illuminator, yang mana ketika terkenna cahaya akan terlihat seperti menyala. Sehingga rompi pantul ini dapat digunakan sebagai alat pelindung dan pembantu agar penggunanya dapat terlihat dengan mudah di area gelap yang akan berkaitan dengan keselamatan pekerja.
3. Lampu Tambang
Lampu tambang ini biasanya diletakkan menempel di helm keselamatan, yang dapat digunakan untuk menerangi suatu wilayah ataupun pekerjaan apabila dibutuhkan.
4. Respirator
Respirator merupakan alat pelindung diri berupa masker yang berfungsi untuk membantu menyaring udara dari bahan-bahan kimia, debu, uap, dan partikel-partikel kecil lainnya untuk melindungi organ pernafasan.
5. Helm keselamatan
Helm keselamatan ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, dan kejatuhan benda keras ataupun tajam. Penggunaan helm keselamatan memiliki warna masing-masing berdasarkan posisi ataupun jabatan pekerja untuk memudahkan mengenali pekerja.
6. Sepatu Keselamatan
Sepatu keselamatan ini haruslah memiliki bahan yang khusus, yaitu terbuat dari kulit dan berlapis metal dengan sol karet yang tebal pula. Hal ini dilakukan karena kegunaannya adalah untuk melindungi kaki dari benturan benda-benda berat yang dapat menimpa kaki, tusukan benda tajam, cairan panas dan dingin, bahan kimia, suhu yang ekstrim, dan juga tergelincir.
7. SCSR (Self Contained Self Rescuer Emergency Escape Breaing Apparatus)
Alat pelindung diri ini berisi udara segar yang dikemas dalam tabung agar pengguna tidak bergantung pada udara di sekitar dalam jangka waktu tertentu & mendapatkan bantuan udara segar ketika keadaan atmosfir disekitar dalam situasi yang tidak aman.
8. Alat Pengaman Telinga
Alat pelindung telinga ini digunakan untuk melindungi telinga ataupun alat pendengar dari tekanan ataupun kebisingan di area pertambangan.
9. Sarung Tangan
Alat pelindung diri satu ini digunakan untuk melindungi tangan dari arus listrik, percikan api dan bahan kimia, suhu yang panas ataupun dingin, ataupun benturan dan goresan.
Penulis : Tasya Millenia
Editor : Umar RP.
Berikan Komentar